PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 82
(1) Pengendalian pada tahap pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan kawasan Permukiman. {2t Pcngendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk:
- menjamin kualitas fisik dan fungsional kawasan Permukiman;
- menjaga kesesuaian proses pembangunan kawasan Permukiman dengan RKP; dan
- menjaga kesesuaian proses pembangunan kawasan Permukiman dengan perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
