PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 83
Pengendalian pada tahap pembangunan yang dilakukan dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (l) meliputi kegiatan:
- pemantauan;
- evaluasi; dan
- pelaporan.
