Pasal 84
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal g3
huruf a merupakan kegiatan pengamatan terhadap pembangunan kawasan permukiman yang dilakukan secara:
- langsung
#,D PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- langsung;
- tidak langsung; dan/atau
- melalui laporan masyarakat. (2t Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan kawasan Permukiman dengan perizinan yang diberikan.
(3) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian antara rencana pembangunan yang disusun oleh pelaku pembangunan dengan rencana pembangunan yang disahkan oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(4) Pemantauan melalui laporan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan mekanisme peran masyaralat dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (s) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan tanggung jawab pemerintah Daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta oleh Pemerintah Daerah provinsi.
