PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 85
g3(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal huruf a ditindaklanjuti melalui evaluasi untuk menilai tingkat pencapaian penyelenggaraan kawasan Permukiman secara terukur dan objektif. (2t Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menilai hasil pemantauan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
menghasilkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh s4tuan keda perangkat daerah atau instansi pemerintah yang membidangi Perumahan dan Kawasan permukiman.
