PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 86
gS(l) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (3) disusun dalam bentuk pelaporan.
(2) Pelaporan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah secara berjenjang sesuai dengah kewenangannya.
