PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 87
Pengendalian pada tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
- pemberian insentif untuk mendorong pengembangan kawasan Permukiman seSuai rencana tata ruang;
- pengenaan disinsentif untuk membatasi pengembangan kawasan Permukiman sesuai rencana tata ruang; dan-
- pengenaan sanksi terhadap setiap pelanggaran penyelenggaraan kawasan permukiman.
