PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 88
(t) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 huruf a berupa:
- insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- pemberiankompensasi;
- subsidi silang;
- pembangunan serta pengadaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan/ atau
- kemudahan prosedur perizinan. (2t Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh instansi yang betwenang sisuai .i..rg." ketentuan peraturan perundang-undangan.
