PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 89
(l) Pengenaan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 huruf b berupa:
Pengenaan retribusi daerah;
pembatasan penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
pengenaan kompensasi; dan/atau
pengenaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengenaan sanksi sesuai undang-undang di bidang Perumahan dan Kawasan permukiman.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangin.
