Pasal 90
(l) Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman dilakukan sebagai pengikat satu kesatuan sistem perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan hierarkinya berdasarkan RTRW.
(2) Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan rencana penyediaan tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud Rada ayat (l) dilakukan dengan memperhitungkan kebutuhan pelayanan sesuai denlan standar teknis yang berlaku. (41 Ketentuan mergenai pedoman keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai hierarki Perumahan dan Kawasan Fermukiman diatur dalam Peraturan Menteri.
