PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 92
(1) Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk
menjaqa fungsi Perumahan dan Kawasan permukiman yang. dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan kualitas hidup orang perorangan.
(2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilakukan pada Rumah serta prasaraaa, Sarana, dan Utilitas Umum di perumahan, permukiman, Lingkungan Hunian dan kawasan permukiman.
(3) Pemeliharaan dan perbaikan dilaksanakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.
Bagian Kedua .
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
Bagian Kedua Pemeliharaan
