PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 78
(l) Pemanfaatan kawasan Permukiman dilakukan untuk:
- menjamin
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menjamin kawasan permukiman sesuai dengan fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota; dan
- mewujudkan struktur ruang sesuai dengan perencanaan kawasan Permukiman. permukiman (2) Pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pemanfaatan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk tempat kegiatan pendukung perkotaan;
- pemanfaatan Lingkungan Hunian perdesaan termasuk tempat kegiatan pendukung perdesaan.
