Pasal 76
(1) Pembangunan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk
tempat kegiatan pendukung perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a dilakukan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional.
(2) Pembangunan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk
tempat kegiatan pendukung perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pelaksanaan:
- pengembanganLingkunganHunian;
- pembangunan Lingkungan Hunian baru; dan/atau
- pembangunan kembali Lingkungan Hunian.
(3) Pengembangan Lingkungan Hunian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
- peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian perkotaan;
- peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan;
- pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan yang mendukung pengembangan kota layak huni, kota hijau, dan kota cerdas;
- peningkatan keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum lingkunan hunian perkotaan;
- pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
- pengembangan Permukiman perkotaan yang berbasis pemberdayaan masyarakat; dan
- pengembangan tempat pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(4) Pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencalup:
penyediaan lokasi Permukiman perkotaan;
penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi;
pembangunan Lingkungan Hunian perkotaan yang mendukung pembangunan kota layak huni, koti hijau, dan kota cerdas;
pembangunan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman yang terpadu dan berketahanan terhadap perubahan iklim dan bencana; dan
- Pembangunan Permukiman perkotaan yang berbasis pemberdayaan masyarakat (s) Pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mincakup:
- rehabilitasi Lingkungan Hunian perkotaan;
- rekonstruksi Lingkungan Hunian perkotaan; dan/atau
- peremqiaan Lingkungan Hunian perkotaan
Pasal TT (r) Pembangunan Lingkungan Hunian perdesaan termasuk tgmplt kegiatan pendukung perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b dilakukan untuk:
- mendukung perwujudan Lingkungan Hunian perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan ekologi, sosial, dan ekonomi; dan
- meningkatkan konektivitas dan keterkaitan ekonomi Lingkungan Hunian perkotaan dengan Lingkungan Hunian perdesaan. (21 Pembangunan Lingkungan Hunian perdesaan termasuk t9mp1t kegiatan pendukung perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan;
- pembangunan Lingkungan Hunian baru perdesaan; atau
- pembangunan kembali Lingkungan Hunian perdesaan.
(3) Pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
peningkatan kelestarian alam dan efisiensi potensi sumber daya pada Lingkungan Hunian perdesaan;
pembatasan pengembangan dan/atau mendorong pengernbangan bagian Lingkungan Hunian perdesaan;
peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perdesaan;
peningkatan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- peningkatan konektivitas Lingkungan Hunian perdesaan dengan Lingkungan Hunian perkotaan;
- peningkatan hubungan kegiatan ekonomi hulu di Lingkungan Hunian perdesaan dengan kegiatan ekonomi hilir di Lingkungan Hunian perkotaan;
- peningkatan kualitas dan kuantitas serta keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan;
- pengembangan Permukiman perdesaan yang berbasis pemberdayaan masyarakat; dan
- pengembangan tempat pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial; d4n kegiatan ekonomi.
(4) Pembangunan Lingkungan Hunian baru perdesaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup:
- penyediaan lokasi Permukiman perdesaan;
- penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan dan pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi;
- pembentukan konektivitas Lingkungan Hunian perdesaan dengan dengan Lingkungan Hunian perkotaan; permukiman d. pembangunan basis ekonomi hulu di perdesaan untuk mendukung kegiatan ekonomi hilir Lingkungan Hunian perkotaan;
- pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perdesaan; dan
- pembangunan Permukiman perdesaan yang berbasis pemberdayaan masyarakat. (s) Pembangunan kembali Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup:
- rehabilitasi Lingkungan Hunian perdesaan;
- rekonstruksi Lingkungan Hunian perdesaan; atau
- peremajaan pada Lingkungan Hunian perdesaan.
Paragraf 4 Pemanfaatan
