PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 75
Pembangunan kawasan Permukiman terdiri atas:
- Lingkungan Hunian perkotaan termasuk tempat kegiatan pendukung perkotaan; dan
- Lingkungan Hunian perdesaan termasuk tempat kegiatan pendukung perdesaan.
