Pasal 73
(1) Perencanaan pembangunan kembali Lingkungan Hunian
perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ZO ayat (f ) huruf c dimaksudkan untuk memulihkan fungsi Lingkungan Hunian perdesaan. t2l Perencanaan pembangunan kembali dilakukan dengan cara penrusunan:
- rencanarehabilitasi;
- rencana rekonstruksi; atau
- rencana perem4jaan.
(3) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a mencakup:
- identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perdesaan yang membutuhkan rehabilitasi;
- identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian perdesaan yang membutuhkan rehabilitasi;
- arahan pelaksanaan rehabilitasi Lingkungan Hunian pemerintah, perdesaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang; dan
- indikasi program pelaksanaan rehabilitasi Lingkungan Hunian perdesaan. (41 Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat 12) huruf b mencakup:
- identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perdesaan yang membutuhkan rekonstruksi;
- identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian perdesaan yang membutuhkan rekonstruksi;
- arahan pelaksanaan rdkonstruksi Lingkungan Hunian perdesaan yang dilakukan oleh pemlrintafr, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang; dan
- indikasi program rekonstruksi Lingkungan Hunian perdesaan.
(5) Rencana
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
(5) Rencana peremajaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c mencakup:
- identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perdesaan yang membutuhkan peremajaan;
- identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian perdesaan yang membutuhkan peremajaan;
- arahan pelaksanaan peremajaan Lingkungan Hunian perdesaan yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang; dan
- indikasi program peremajaan Lingkungan Hunian perdesaan.
Paragraf 3 pembangunan
Pasal T4
(1) Pembangunan kawasan Permukiman dilakukan sesuai
indikasi program dalam dokumen RKp yang telah {9ngan ditetapkan.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pembangunan kawasan permukiman harus mematuhi rencafla dan izin pembangunan Lingkungan Hunian dan kegiatan pendukung.
(3) Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana
pemirintah, dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.
(4) Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sinkronisasi program dan anggaran pembangunan antara pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.
