Pasal 71
(1) Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian
perdesaan sebngaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (l) huruf a dimaksudkan mengembangkan dan meningkatkan kualitas dari Lingkungan Hunian perdesaan yang telah terbangun.
(2) Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penJrusunan rencana:
- peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian perdesaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perdesaan;
- peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perdesaan;
- peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan;
- penetapan bagian Lingkungan Hunian perdesaan yang dibatasi dan yang didorong pengembingannya; dan
- peningkatan kelestarian alam dan potensi sumber daya perdesaan.
(3) Rencana peningkatan efisiensi potensi Lingkungan
Hunian perdesaan dengan mempeihatikan fuilsi fan peranan perdesaan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) huruf a mencakup:
identifikasi fungsi dan peranan perdesaan sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan perdesaan;
identifikasi potensi Lingkungan Hunian perdesaan yang meliputi potensi sumber daya alam, potensi sumber daya manusia, potensi ekonomi, potensi sosial dan potensi budaya;
arahan
{.w PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
- qah.an peningkatan elisiensi potensi Lingkungan Hunian perdesaan dalam mendukung fungsi dan peranan perdesaan, melalui efisiensi pemanfaatan sumber daya dan efisiensi kegiatan produktif; dan
- indikasi program peningkatan efisiensi pemanfaatan sumber daya dan efisiensi kegiatan produktif.
(4) Rencana peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup:
- identifikasi pelayanan Lingkungan Hunian perdesaan yang ada;
- identifikasi kebutuhan pelayanan Lingkungan Hunian perdesaan sesuai perhitungan dan proyeksi populasi rencana tata ruang Kawasan perdesaan dan standar teknis;
- arahan peningkatan pelayanan lingkungan perdesaan yang ada;
. d. arahan penyediaan pelayanan lingkungan perdesaan yang belum ada;
- indikasi program peningkatan pelayaan lingkungan perdesaan yang ada sesuai arahan peningkatan keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- indikasi program penyediaan pelayanan lingkungan perdesaan yang belum ada sesuai arahan peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. (s) Rencana peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana,. dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup:
- identilikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan yang ada;
- identifikasi keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan sesuai rencana tata ruang Kawasan perdesaan dan standar teknis; prasarana, c. arahan peningkatan keterpaduan Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan yang ada; dan
- arahan penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan yang belum ada secara terpadu.
(6) Rencana
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA 45
(6) Rencana penetapan bagian Lingkungan Hunian
perdesaan yang dibatasi dan yang didorong pengembangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencakup:
- identifikasi bagian lirr*Lrngan Hunian perdesaan yang dibatasi dan didorong pengembangannya sesuai arahan tata ruang Kawasan perdesaan;
- arahan pembatasan pengembangan bagian Lingkungan Hunian perdesaan berupa pembatasan intensitas dan pembatasan kegiatan tertentu melalui pengenaan disinsentif dan pengenaan sanksi; dan
- arahan pengembangan bagian Lingkungan Hunian perdesaan berupa peningkatan intensitas dan pengembangan kegiatan tertentu melalui pemberian insentif.
(7) Rencana peningkatan kelestarian alam dan potensi
sumber daya perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mencakup:
- identifikasi kondisi alam yang dimiliki;
- identifikasi potensi sumber daya perdesaan yang dimiliki;
- arahan peningkatan kelestarian alam dan sumber daya perdesaan melalui pengendalian dampak lingkungan; dan
- indikasi program pengendalian dampak lingkungan.
pasalZ2 (l) Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ZO ayat (1) huruf b dimaksudkan membangun Lingkungan Hunian baru perdesaan yang belum Grbangtrn paaa kawasan peruntukan Permukiman sesuai reniana tata ruang wilayah.
(2) Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyusunan:
rencana penyediaan lokasi permukiman;
rencana penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman; dan
rencana
#ip PRESIDEN
REPUBLII< INDONESIA
- rencana penyediaan lokasi pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(3) Rencana penyediaan lokasi permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
- identifikasi lokasi permukiman baru perdesaan sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan Perdesaan;
- identifikasi penguasaan tanah pada lokasi Permukiman baru perdesaan;
- arahan penyediaan tanah permukiman baru perdesaan oleh Pemerintah, pemerintah Daerah dan/ atau setiap orang; dan
- indikasi program penyediaan tanah untuk Permukiman baru sesuai rencana tata ruang.
(4) Rencana penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b mencakup:
prasarana, a. identilikasi kondisi Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman di sekitar lokasi permukiman baru perdesaan;
- identilikasi kebutuhan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum permukiman pada lokasi Permukiman baru perdesaan sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan perdesaan; prasarana, c. rencana integerasi Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman baru perdesaan dengan prasana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah ada; dan
- indikasi program penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum permukiman pada lokasi pemerintah, Permukiman baru perdesaan oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.
(5) Re-ncana penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup:
identifikasi rencana lokasi jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi pada lokasi Permukiman baru perdesaan sesuai arahln rencana tata ruang Kawasan perdesaan; dan
indikasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- indikasi program penyediaan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi pada lokasi Permukiman baru perdesaan.
