PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 69
(1) Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat
(21 huruf c merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan melalui penataan secara menyeluruh.
(2) Rencana peremqjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat(21 hurufc mencakup:
- identilikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan peremajaan;
- identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan peremajaan; dan
- indikasi program pelaksanaan peremajaan Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang.
