PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 68
(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 66
ayat (21 huruf b merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru dengan sa"".i.r, utama menumbuh kembangkan kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya. (2t Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat(2) hurufb mencakup:
- identifikasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA 42
identilikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan rekonstruksi;
- identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan rekonstruksi; dan indikasi program pelaksanaan rekonstruksi Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang.
