PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 67
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 66
ayat (21 huruf a merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru untuk memulihkan fungsi hunian secara wajar sampai tingkat yang memadai.
(2) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2) huruf a mencakup:
- identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan rehabilitasi;
- identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan rehabilitasi; dan
- indikasi program pelaksanaan rehabilitasi Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang.
