PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 66
(1) Perencanaan pembangunan kembali Lingkungan Hunian
perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6l ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk memulihkan fungsi Lingkungan Hunian perkotaan.
(2) Pcrencanaan pembangunan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pen]rusunan:
- rencanarehabilitasi;
- rencana rekonstruksi; atau
- rencana peremajaan.
