PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 65
(1) Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru
perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat
(1) didahului dengan penetapan lokasi pembangunan
Lingkungan Hunian baru yang dapat diusulkan oleh Badan Hukum bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pemerintah Daerah.
(2) Lokasi pembangunan Lingkungan Hunian baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
(3) Penetapan lokasi pembangunan Lingkungan Hunian baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan:
- rencana pembangunan perkotaan atau perdesaan;
- rencana penyediaan tanah; dan
- analisis mengenai dampak lalu lintas dan lingkungan.
