PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 64
(l) Perencanaan pembangunan t ingkungan Hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat
(1) meliputi perencanaan:
- Lingkungan Hunian baru skala besar dengan Kasiba; dan
- Lingkungan Hunian baru bukan skala besar dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
(2) Lingkungan Hunian baru skala besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Lingkungan Hunian yang direncanakan secara menyeluruh dan terpadu yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
(3) Lingkungan Hunian baru bukan skala besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Lingkungan Hunian yang direncanakan secara menyeluruh dan terpadu yang pelaksanaannya diselesaikan dengan jangka waktu tertentu. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kasiba sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diatur dengan peraturan Menteri.
