Pasal 63
(l) Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan sebagaimana dimakiud tahm pasal 6l ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk membangun Lingkungan Hunian baru perkotaan pada kawasan Permukiman sesuai RTRW kabupaten/ kota.
(2) Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru
perkotaan sebagaimana dimalisud pada ayat (1) mencakup penJrusunan:
- rencana penyediaan lokasi permukiman;
- rencana penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman; dan
- rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ikonomi.
(3) Rencana
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
39
permukiman. (3) Rencana penyediaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
- identifikasi lokasi permukiman baru perkotaan sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan Perkotaan;
- identifikasi pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada lokasi permukiman baru perkotaan;
- arahan penyediaan tanah permukiman barrr pemerintah, perkotaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang; dan
- indikasi program penyediaan tanah untuk Permukiman baru perkotaan sesuai rencana tata rlang. (41 Rencana penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman sebagaimana dimalsud pada ayat
(2) huruf b mencakup:
prasarana, a. identilikasi kondisi Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman di sekitar lokasi permukiman baru perkotaan;
- identilikasi kebutuhan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum permukiman pada lokasi Permukiman baru perkotaan sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan perkotaan;
- rencana integerasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman baru perkotaan dengan prasana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah ada; dan
- indikasi program penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum permukiman pada lokasi pemerintah, Permukiman baru perkotaan oleh Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang.
(5) Rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
. sosial, dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup: pemerintahan, a. identifikasi rencana lokasi jasa pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi pada lokasi Permukiman baru perkotaan sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan perkotaan; dan
- indikasi program penyediaan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi pada lokasi Permukiman baru perkotaan.
Pasal 64 . .
nip PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA 40
