PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 62
(1) Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian
perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat
(1) huruf a dimaksudkan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualitas dari Lingkungan Hunian perkotaan yang telah terbangun. (21 Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup penyusunan rencana:
- peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perkotaan;
- peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan;
- peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan; perumahan d. pencegahan terhadap tumbuhnya Kumuh dan Permukiman Kumuh; dan
- pencegahan tumbuh dan berkembangnya Lingkungan Hunian yang tidak terencana aan tiaat teratur.
(3) Penyusunan rencana peningkatan efisiensi potensi
Lingkungan Hunian perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
- kajian
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- kajian fungsi dan peranan perkotaan sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan perkotaan;
- identifikasi potensi Lingkungan Hunian perkotaan yang meliputi potensi potensi sumber daya alam, potensi sumber daya manusia, potensi ekonomi, potensi sosial dan potensi budaya;
- kajian kebijakan peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian perkotaan dalam mendukung fungsi dan peranan perkotaan, yang memanfaatkan sumber daya dan kegiatan sosial ekonomi setempat; dan
- rumusan indikasi program elisiensi Lingkungan Hunian perkotaan. (41 Rencana peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayai (2) huruf b berisi:
- identilikasi pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan yang ada;
- identifikasi kebutuhan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan sesuai alokasi rencana tata ruing Kawasan Perkotaan dan standar teknis;
- arahan peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan yang ada;
- arahan penyediaan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan yang belum ada;
- indikasi program peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan yang ada berdasarkan arahan keterpaduar Sara.ra, Prasarana, dan Utilitas Umum; dan
- indikasi program peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan yang bilum ada berdasarkan arahan keterpaduan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum. (s) Rencana peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c beiisi:
- identifikasi kinerja kapasitas prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan yang ada;
- ka.jian keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan sesuai rencana tata ruang Kawasan perkotaan dan standar teknis;
c, arahan
FRES IDEN
REPUBLII( INDONESIA
- arahan peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan yang ada; dan
- indikasi program penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan yang belum ada secara terpadu.
(6) Rencana pencegahan terhadap tumbuhnya perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi:
- arahan pencegahan tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh pada lokasi tidak kumuh;
- indikasi program pengawasan dan pengendalian terhadap kesesuaian perizinan, standar teknis, dan kelaiakan fungsi; dan
- indikasi program pendampingan dan pelayanan . informasi. (71 Rencana pencegahan tumbuh dan berkembangnya Lingkungan Hunian yang tidak terencana dan tidak tgratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui pemberian arahan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
