PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 61
(1) Rencana Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana - dimaksud dalam pasal 59 ayaf (2) huruf b ailakukan melalui:
perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan;
perencanaan
PRESIDENI
REPU BLIK INDONESIA 36
- perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan; dan/ atau
- perencanaan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan.
(2) Penyusunan rencana Lingkungan Hunian perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: perumahan a. menentukan sebaran Permukiman dan perkotaan berdasarkan RTRW kabupaten/kota, RDTR, dan/atau Peraturan Zonasi; dan
- merumuskan arahan pengembangan satuan Permukiman dan Perumahan perkotaan berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk dan karakteristik kegiatan Kawasan perkotaan.
