Pasal 12
(r) Perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam pasal l l ayat (l) huruf a dilakukan untuk:
- menciptakan Rumah yang layak huni;
- mendukung upaya pemenuhan kebutuhan Rumah oleh masyarakat dan pemerintah; dan
- meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur.
(2) Perencanaan dan perancangan Rumah untuk
menciptakan Rumah layak huni iebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan dalam rangka . mewujudkan Rumah yang sehat, aman, dan teratur.
(3) Perencanaan dan perancangan Rumah untuk
mendukung upaya pemenuhan kebutuhan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan Rumah bagi masyarakat.
(4) Perencanaan dan perancangan Rumah untuk
meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1f 1 nuruf I dilakukan dalam rangka mewujudkan lingkungan yang fungsional, dan sesuai dengan tata banguian b""gunai yang serasi dan selaras dengan lingkungan.
