PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 13
(l) Perencanaan dan perancangan Rumah dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah.
(2) Setiap.
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib
memiliki sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi.
(3) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memenuhi klasifikasi dan kualilikasi perencanaan dan perancangan Rumah.
(4) Sertilikat keahlian dan lembaga sertifikasi di bidang
perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
