PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penJrusunan dokumen rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal g dan pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 1 1
(1) Perencanaan Perumahan terdiri atas:
- perencanaan dan perancangan Rumah; dan
- perencanaan prasarana, sarana, dan Utilitas umum Perumahan.
(2) Perencanaan
$tr$-il9y4#
I]RESIDEN
REPIJBLII( INDONESIA
- 1l -
(2) Perencanaan Perumahan merupakan bagian dari
perencanaan Permukiman yang terintegraJi dengan sistem Prasarana, Sarana, dan Utilitas Urium Kawasan Perkotaan atau Kawasan perdesaan.
(3) Perencanaan Perumahan mencakup Rumah sederhana,
Rumah menegah, dan/atau Rumah mewah.
paragraf 2 Perencanaan dan perancangan Rumah
