PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 9
(1) Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan
Perumahan mencakup:
- kebijakan pembangunan dan pengembangan;
- rencana kebutuhan penyediaan Rumah;
- rencana keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- program pembangunan dan pemanfaatan.
(2) Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan
dilakukan dalam bentuk rencana:
- pembangunan dan pengembangan;
- pembangunan baru; atau
- pembangunan kembali.
