Pasal 8
(1) Perencanaan perumahan menghasilkan dokumen
rencana pembangunan dan pengembangan perumahan yang mengacu pada dokumen RKp.
(2) Re-ncana pembangunan dan pengembangan perumahan
sebagaimana dimaksud pada 1ty diietapkan daram rencana pembangunan jangka"y"1 panjang, rencana pembangunan jangka menengih, dan ,""rr""rr^ tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(3) Dokumen
t,',$5|* R E F, rr JtT,? u' o
(3) Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan
Perumahan disusun untuk memenuhi kebutuhan Rumah serta keterpaduan prasarana, sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
(4) Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan
Perumahan sebagaimana dimaksud piaa- ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota, khusus DKI Jakarta ditetapkan oleh gubernur.
(5) Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayatll) ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam sltimai tahun.
