PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 39
(l) B,.antuan Rumah bagi MBR dapat -pembangunan diberikan dalam bentuk:
- dana;
- bahan bangunan Rumahl dan/atau
- Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
(2) Bantuan pembangunan Rumah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang_undangan.
