PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 101
(r) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 yang mengakibatkan beban tambahan terhadap konstruksi bangunan wajib memperoleh pertimba
(r) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 yang mengakibatkan beban tambahan terhadap konstruksi bangunan wajib memperoleh pertimba