PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 99
(1) Perbaikan Prasarana untuk Lingkungan Hunian dan
kawasan Permukiman wajib dilakukan oleh pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(2) Perbaikan Prasarana untuk kawasan Permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan atau bekerjasama dengan Badan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
