PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 32
Pengendalian Perumahan oleh pemerintah dilakukan melalui penetapan-norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pengendalian Perumahan oleh pemerintah dilakukan melalui penetapan-norma, standar, prosedur, dan kriteria.