PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengenai penghunian Rumah dengan cara sewa menyewa atau carabukan menyewa diatur lebih lanjut dengan peraturan .sewaMenteri.
Bagian Kelima . . .
PRES IDEI{
REPUBLII( INDONESIA
Bagian Kelima Pengendalian perumahan
