PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 29
(l) Harga sewa bagi Rumah sewa yang pembangunannya memperoleh kemudahan dari pemerinlah dan pimerintah Daerah ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Dalam menetapkan harga sewa sebagaimana dimaksud pada,ayat (1), kepala daerah harus tetap memperhatikan spesifikasi Rumah dan lokasi Rumah yang disewakan serta kelangsungan usaha atau kegiatan seira menyewa Rumah.
