PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 33
(1) Pemerintah. Daerah dapat membentuk atau menunjuk
satuan kerja perangkat daerah untuk melaksanakan pengendalian Perumahan. (2t Pembentukan atau penunjukan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayai sesuai 1iy dengan ketentuan peraturan peru.rdang-u.rdarrg"rr.
