PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 34
(t) Pengendalian Perumahan pada tahap perencanaan dalam bentuk perizinan dilakukan melalui plmberian izin yang efektif dan efisien. dalam(2t Pengendalian Perumahan pada tahap- perencanaan bentuk penertiban dilakukan untuk menjamin kesesuaian perencanaan perumahan dengan rencana tata ruang wilayah dan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(3) Pengendalian .
PRESIDEN
REPUBLII( II'IDONESIA 22
(3) Pengendalian Perumahan pada tahap perencanaan dalam
bentuk penataan dilakukan untuk menjamin kesesuaian perencanaan Perumahan dengan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur.
