PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 35
(1) Pengendalian Perumahan pada tahap pembangunan
dalam bentuk perizinan dilakukan melalui kesesuaian pembangunan dengan perizinan. (2t Pengendalian Perumahan pada tahap pembangunan dalam bentuk penertiban dilakukan untuk menjamin kesesuaian pembangunan perumahan dengan rencana tata ruang wilayah, perencanaan perumahan, izin mendirikan bangunan, dan persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Pengendalian Perumahan pada tahap pembangunan
dalam bentuk penataan dilakukan untuk menJamin pembangunan Perumahan yang layak huni sehat, aman, serasi, dan teratur serta mencegah terjadinya penurunan kualitas Perumahan.
