PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 95
(1) Pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
untuk Perumahan, dan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang. (2t Pemeliharaan Sarana dan Utilitas Umum untuk Lingkungan Hunian wajib dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.
(3) Pemeliharaan Prasarana untuk kawasan permukiman
wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.
(4) Pemeliharaan
PRESIDEN
REFUBLII( INDONESIA
(4) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (3) dilakukan oleh setlap orang yang .(.2.1,.-daq,aVat memiliki keahlian. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Perbaikan
