PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 94
(l) Pemeliharaan Rumah wajib dilakukan oleh setiap orang. (2t Pemeliharaan Rumah dilakukan terhadap Rumah yang telah selesai dibangun.
(3) Rumah sebelum diserahterimakan kepada pemilik,
pemeliharaan Rumah menjadi tanggung jawab- pelaku pembangunan. (41 jawab pelaku pembangunan sebagaimana T3'ngqrrrrg dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan. (s) Pemeliharaan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai ketentuan peraturan pirundang_ undangan.
