PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 17
(l) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum harus memenuhi persyaratan:
- administratif; b, teknis; dan
- ekologis. (21 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- status penguasaan kaveling tanah; dan
- kelengkapanperizinan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf b meliputi:
- gambar struktur yang dilengkapi dengan gambar detil teknis;
- jenis bangunan; dan
- cakupan layanan. l4l Persy.aratan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf- c meliputi:
- perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dengan penggunaan bahan bangunan yang ramah lingkungan; dan
- mengutamakan penggunaan energi non fosil untuk Utilitas Umum.
(5) Perencanaan
ItrRESIDEI{
REPUBLIK INDONESIA _15-
(s) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum falus mempertimbangkan kelayakan hunian serta kebutuhan masyarakat yang mempunyai keterbatasan fisik.
(6) Persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan
persyaratan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
