PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 16
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11
(1) huruf b mengacu pada rencana keterpaduan lyat Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
(21 Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan meliputi:
- rencana penyediaan kaveling tanah untuk Perumahan sebagai bagian dari permukiman; dan
- kelengkapan prasarana, ::L9"""_ Sarana, dan Utilitas Umum perumahan.
(3) Rencana
PRESIDEN
REPU BLII( INDONESIA
(3) Rencana penyediaan kaveling tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk:
- landasan perencanaan prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; dan
- meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah sesuai dengan rencana tapak (site - plan) atau rencana tata bangunan dan lingkungan.
(4) Rencana kelengkapan prasarana, Sarana, dan Utilitas
U-mum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk:
- mewu-judkan lingkungan perumahan yang layak huni; dan
- membangun Rumah.
