PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 15
(1) P-erencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana
dimaksud dalam pasal ln dilaksanakan melalui pen]rusunan:
- prarencana;
- pengembanganrencana;
- gambar kerja;
- spesifikasi teknis; dan
- rencana anggaran biaya. (21 Perencanaan perancangan Rumah sebagaimana _dan dimaksud pada ayat (t) dilakukan untuk mengf,asilkan ooKumen rencana teknis sebagai lampiran - dokumen permohonan izin mendirikan bangunan.
(3) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- gambar rencana arsitektur, struktur, dan utilitas;
- spesifikasi teknis rencana arsitektur, struktur dan utilitas; dan
- perhitungan struktur untuk kompleksitas tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan
perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
paragraf 3 Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
