PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 37
(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan Rumah bagi
MBR.
(2) Untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR
pernerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dan/atau Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan Rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.
(3) Kemudahan dan/ atau bantuan pembangunan dan
perole_han Rumah bagi MBR sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dapat berupa:
- subsidi perolehan Rumah;
- stimulan Rumah swadaya;
- insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- perizinan;
- asuransi dan penjaminan;
- penyediaan tanah;
- sertifikasi tanah; dan/atau
- Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
