PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 59
(1) Dokumen RKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 5g
ayat (3) untuk memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian dan.tempat kegiatan pendukung dahmlang[a pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
(2) Dokumen RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
terdiri atas:
- kebijakan dan strategi pengembangan dan pembangunan kawasan permukiman;
- rencana Lingkungan Hunian perkotaan dan perdesaan;
- rencana keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- indikasi program pembangunan dan pemanfaatan kawasan Permukiman.
(3) Dokumen RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
menjadi acuan pen]rusunan rencanu p"*burg,rnan dan pengcmbangan perumahan serta rencina induk masing_ masing sektor.
(21 (4) f.9ku1en RKP sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh bupati/walikota, khusus DKI Jakarta ditetapkan oleh gubernur. (s) D,.okumen- RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam 9ililj"l kembali paling sedikit l(satui kali 5 (lima) tahun.
