PP
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 58
(l) Perencanaan kawasan permukiman harus mencakup:
- peningkatan sumber daya perkotaan atau perdesaan;
- mitigasi bencana; dan
- penyediaan atau peningkatan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
(2) Perencanaan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud-pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pemirintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang.
(3) Perencanaan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menghasilkan dokumen Rkp.
