Pasal 221
(1) PPJB dilakukan setelah pelaku pembangunan
memenuhi persyaratan kepastian atas:
- status kepemilikan tanah;
- hal yang diperjanjikan; C. PBG;
- ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen).
(2) Status
SK No 073305 A
PRESIDEN
(21 Status kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah yang diperlihatkan kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB.
(3) Hal yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
- kondisi Rumah;
- Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang menjadi informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (1) huruf i;
- penjelasan kepada calon pembeli mengenai materi muatan PPJB; dan
- status tanah dan/atau bangunan dalam hal menjadi agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (21.
(4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
disampaikarr salinan sesuai asli kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB.
(5) Ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk Perumahan dibuktikan dengan:
- terbangunnya Prasarana paling sedikit jalan dan saluran pembuangan air hujan/drainase;
- lokasi pembangunan Sarana sesuai peruntukan; dan
- surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai tersedianya Utilitas Umum berupa sumber listrik dan sumber air'.
(6) Ketersediaan...
SK No 073306 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(6) Ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, untuk Rumah susun dibuktikan dengan surat pernyataan dari pelaku pembangunan mengenai ketersediaan tanah siap bangun di luar tanah bersama yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
(7) Keterbangunan Perumahan paling sedikit 2Oo/o
(dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan dengan:
- untuk Rumah tunggal atau Rumah deret keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari seluruh jumlah unit Rumah serta ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dalam suatu Perumahan yang direncanakan; atau
- untuk Rumah susun keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari volume konstruksi bangunan Rumah susun yang sedang dipasarkan.
(8) Keterbangunan 2Oo/o (dua puluh persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi.
