Pasal 211
(1) Dana hasil konversi yang telah diserahkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lH ayat (21 dikelola oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (21 Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan;
melaksanakan pengelolaan Dana Konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah susun umum;
melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian;
melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan;
melaksanakan .
SK No 073296 A
PRESIDEN
-t9-
- melaksanakan pengelolaan Rumah susun umum dan Rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;
- melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah;
- menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rurrrah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan secara bertahap.
(4) Pengelolaan Dana Konversi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pembangunan Rumah umum.
(5) Pembangunan Rumah umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan dengan memperhatikan:
- kebutuhan MBR; dan/atau
- program penyediaan Perumahan yang dilaksanakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(6) Dalam hal mendukung percepatan pembangunan
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemerintah Pusat memberikan penjaminan kredit pemilikan Rumah dan jaminan keterbangunan terhadap Rumah umum dan Rumah susun umum yang diselenggarakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- mekanisme
SK No 073297 A
PRESIPEN
- mekanisme penyerahaan dana hasil konversi kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2lH ayat (2);
- pelaksanaan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- tahapan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 2 lJ
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lI ayat (2) huruf c. badan percepatan penyelenggaraan perumahan dapat berkoordinasi dengan unit organisasi yang menyelenggarakan sistem informasi manajemen bangunan gedung untuk mendapatkan notifikasi pada saat Badan Hukum mengajukan permohonan kewajiban Hunian Berimbang.
8 Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal22
(1) Pembangunan Rumah meliputi pembangunan
Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah susun. (21 Pembangunan Rumah harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(3) Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah
susun yang masih dalam tahap pembangunan dapat dilakukan Pemasaran oleh pelaku pembangunan melalui Sistem PPJB. (41 Sistem PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk Rumah umum milik dan Rumah komersial milik yang berbentuk Rumah tunggal, Rumah deret, dan Rumah susun.
(s) PPJB
SK No 073298 A
PRESIDEN
-2r-
(5) PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
- status kepemilikan tanah;
- hal yang diperjanjikan;
- PBG;
- ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan e keterbangunan paling sedikit 2Ao/o (dua puluh persen).
(6) Pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas orang perseorangan dan/atau Badan Hukum. 9 Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 13 (tiga belas) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 228, Pasal 22C,
Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 22F,Pasa1,22G, Pasal 22H,
Pasal 221, Pasal22J, Pasal 22K, Pasal 22L, dan Pasal
22M sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22A Sistem PPJB sebagaimana dimaksud dalam pasdl 22 ayat (3) terdiri atas:
- Pemasaran; dan
- PPJB.
