Pasal 139
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan
Kawasan Permukiman tidak mematuhi rencana dan izin pembangunan Lingkungan Hunian dan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan Perizinan Berusaha;
- pencabutan insentif; dan
- denda administratif.
(2lTata. . .
SK No 082646 A
PRESIDEN
(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebagai berikut:
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
- Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun;
- Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan
- Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.O00.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Di antara Pasal 142 dan Pasal 143 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal l42A Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Nomor lliPRT/Ml2Ol9 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor TTTI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 082647 A
PRES IDEN
-56 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan dan strasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 08643-s A
PRES IDEN
