PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2076
Pasal 228
(1) Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22A huruf a dilakukan oleh pelaku
pembangunan pada saat:
- tahap proses pembangunan pada Rumah tunggal atau Rumah deret; atau
- sebelum proses pembangunan pada Rumah susun.
(2) Pemasaran.
SK No 073299 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus memuat informasi Pemasaran yang benar, jelas, dan menjamin kepastian informasi rrrengenai perencanaan dan kondisi fisik yang ada.
